DEFINISI ASET


Manajemen aset adalah ilmu dan seni merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan semua rangkaian kegiatan dalam merencanakan
kebutuhan aset, mendapatkan,
melengkapi aspek legal,
menginventarisasi,
menilai,
mengoperasikan,
memelihara,
menghapuskan,
memusnahkan atau mengalihkan aset
tersebut secara efektif dan efisien agar aset bernilai tinggi.
(Sugiama, 2017)



Fungsi manajemen aset menurut (Sugiama, 2017)
  1. Merencanakan kebutuhan aset;
  2. Mengadakan aset;
  3. Mengventarisasi aset;
  4. Mengaudit & melengkapi aspek legal aset;
  5. Menilai aset;
  6. Mengoperasikan aset;
  7. Memelihara aset;
  8. Menghapuskan aset;
  9. Mengalihkan atau memusnahkan aset.
  • Perencanaan kebutuhan aset adalah serangkaian kegiatan merencanakan suatu rencana strategi yang dibuat oleh suatu organisasi. (Sugiama, 2013).
  • Pengadaan aset adalah kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. (Sugiama, 2013).
(Sumber: Budi,2019)
Crown Plaza Jl. Lembong 
  • Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2013).
(Sumber: http://prfmnews.com, 2017)
Inventarisasi Aset PDAM 
  • Legal audit aset adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut. (Sugiama, 2013).
(Sumber: http://bisnisbandung.com/, 2019)
Pemda melakukan pembuatan sertifikat atas tanah dan bangunan
  • Penilaian aset adalah serangkaian kegiatan menilai kekayaan aset yang dimiliki sehingga dapat diketahui nilai kekayaan aset sebelum aset tersebut dimusnahkan. (Sugiama, 2013).
  • Pengoperasian dan pemeliharaan aset adalah serangkaian kegiatan menggunakan/memanfaatkan aset dalam tugas atau pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi, sedangkan Pemeliharan aset adalah kegiatan memperbaiki seluruh aset agar berfungsi seperti semula. (Sugiama, 2013).
Pemeliharaan Jembatan Suramadu
  • Rejuvenasi / pembaharuan aset adalah serangkaian kegiatan mengganti aset atau memperbaiki suku cadang agar aset dapat dioperasikan sesuai dengan harapan. (Sugiama, 2013).
(Sumber: https://sindonews.com/,2013)
Perbaikan pada monumen pers
  • Penghapusan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memusnahkan atau mengalihkan aset. (Sugiama, 2013)
Lelang kendaraan dinas di Pemda Prov. Jabar
  • Pemusnahan aset adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan apabila aset tidak dapat diperbaiki untuk digunakan kembali. (Sugiama, 2013).
(Sumber: http://www.rmoljateng.com, 2019)
Pemusnahan aset dengan cara dibakar

Tujuan Manajemen Aset

The Australian Aset Management Collaborative of Group (AAMCoG)

“The objective of asset management is to optimise the service delivery potential of assets and to minimise related risks and costs and ensure positive enhancement of natural and social capital over an asset life cycle. Good governance and the intelligent deployment of business systems, processes and human resources are key aspects of this endeavour” (Brown, 2012:4).


Secara umum tujuan manajemen aset adalah untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara efektif dan efisien.
  1. Efektif adalah pencapaian hasil yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.
  2. Efektif dalam penglolaan aset berarti aset yang dikelola dapat mencapai tujuan yang diharapkan organisasi bersangkutan, misal mencapai kinerja tertinggi dalam pelayanan pelanggan.
  3. Sedangkan efektivitas berarti derajat keberhasilan yang dapat dicapai berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan.
  4. Atau efektifitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan tinggi-rendahnya target yang telah dicapai misal jumlah capaian, derajat kualitas, waktu dan lain-lain.
Tujuan inti manajemen aset adalah agar mampu:
  1. Meminimisasi biaya selama umur aset bersangkutan (to minimise the whole life cost of assets),
  2. Dapat menghasilkan laba yang maksimum (profit maximum), dan
  3. Dapat mencapai penggunaan serta pemanfaatan aset secara optimum (optimizing the utilization of assets).
Ruang lingkup berdasarkan definisi manajemen aset tercermin bahwa selain dari cakupan keilmuan sebagaimana disajikan di atas, manajemen aset secara substantif meliputi ruanglingkup:
  1. Merencanakan kebutuhan aset
  2. Mengadakan aset,
  3. Menginventarisir,
  4. Melegalisasi aset,
  5. Memakai atau mengoperasikan,
  6. Memelihara,
  7. Menghapus,
  8. Mengalihkan aset bersangkutan.
Berkenaan dengan ruang lingkup manajemen aset menurut alurnya, maka lebih jelas paparan mengenai hal ini disajikan lebih rinci dalam alur manajemen aset

Azas-azas Manajemen Aset (Sugiama, 2019)
Prinsip-prinsip Manajemen Aset (Sugiama, 2019)

DAFTAR PUSTAKA :
Sugiama, A. Gima. 2013. Manajemnen Aset Pariwisata : Loyal Berkualitas agar Wisatawan Puas dan Loyal, Bandung: Guardaya Intimarta

KLASIFIKASI ASET

Klasifikasi Aset terbagi menjadi

Berdasarkan sifatnya wujudnya:
  1. Aset berwujud
  2. Aset tidak berwujud
    • Aset generik intelektual antara lain: hak cipta, hak paten, hak merek dagang, dan hak atas rahasia dagang, dll.
    • Aset tidak berwujud kompetitif antara lain: produktivitas kerja, efisiensi sumberdaya, nilai pasar, nilai saham, penghargaan prestasi korporat, dll.
Berdasarkan tujuan penggunaannya:
  1. Aset tujuan komersial misal aset di perusahaan seperti tanah dan bangunan pertokoan.
  2. Aset tujuan non komersial misal aset pemerintah seperti jalan raya, waduk dan irigasi, rumah sakit, sekolah, dll.
Berdasarkan hubungannya dengan pengelolaan aset secara spesifik:
  1. Aset finansial
  2. Aset fisik
  3. Human assets
  4. Aset informasi
  5. Aset tidak berwujud

(Sugiama,2019)

DAFTAR PUSTAKA :
Sugiama, A. Gima. 2013. Manajemnen Aset Pariwisata : Loyal Berkualitas agar Wisatawan Puas dan Loyal, Bandung: Guardaya Intimarta

PROPERTY

  • Real Estate - berarti tanah dan segala sesuatu yang melekat pada tanah bersangkutan (as appurtenances) yang tidak dapat dipindah- pindahkan, atau secara permanen melekat pada permukaan tanah (surface).
(Sumber: Budi,2019)
Hotel eL Royale
  • Property - berarti kumpulan hak kepemilikkan atas segala sesuatu yang dilindungi secara hukum.
(Sumber: Budi,2019)
Sertifikat Tanah 
  • Real property - SPI (2013:2) dinyatakan: ”Pengertian real properti merupakan penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah (hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu), semua kepentingan (interest), dan manfaat (benefit) yang berkaitan dengan kepemilikkan real estat.” yang dapat dilihat pada bundle of right 
Bundle of Right (Sugiama, 2019)

Hak atas tanah mengandung Bundle of Right
1. Hak menggunakan atau menempati
2. Hak untuk menjual
3. Hak untuk menjaminkan
4. Hak untuk menyewakan
5. Hak untuk memberikan
Hak Menempati (Budi,2019)
Hak Menyewakan (Budi,2019)
Hak Menjual (Budi,2019)
  • Personal Property - itu bersifat tidak permanen melekat atau berada di atas tanah sebagaimana real estate, karena itulah personal property disebut properti yang dapat dipindah-pindahkan.

(Sugiama, 2019)

DAFTAR PUSTAKA :
Sugiama, A. Gima. 2013. Manajemnen Aset Pariwisata : Loyal Berkualitas agar Wisatawan Puas dan Loyal, Bandung: Guardaya Intimarta
 
(c) @ BUTONK'ster