- Real Estate - berarti tanah dan segala sesuatu yang melekat pada tanah bersangkutan (as appurtenances) yang tidak dapat dipindah- pindahkan, atau secara permanen melekat pada permukaan tanah (surface).
(Sumber: Budi,2019)
Hotel eL Royale
- Property - berarti kumpulan hak kepemilikkan atas segala sesuatu yang dilindungi secara hukum.
(Sumber: Budi,2019)
Sertifikat Tanah
- Real property - SPI (2013:2) dinyatakan: ”Pengertian real properti merupakan penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah (hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu), semua kepentingan (interest), dan manfaat (benefit) yang berkaitan dengan kepemilikkan real estat.” yang dapat dilihat pada bundle of right
Bundle of Right (Sugiama, 2019)
Hak atas tanah mengandung Bundle of Right
1. Hak menggunakan atau menempati
2. Hak untuk menjual
3. Hak untuk menjaminkan
4. Hak untuk menyewakan
5. Hak untuk memberikan
Hak Menempati (Budi,2019) |
Hak Menyewakan (Budi,2019) |
Hak Menjual (Budi,2019) |
- Personal Property - itu bersifat tidak permanen melekat atau berada di atas tanah sebagaimana real estate, karena itulah personal property disebut properti yang dapat dipindah-pindahkan.
(Sugiama, 2019)
DAFTAR PUSTAKA :
Sugiama, A. Gima. 2013. Manajemnen Aset Pariwisata : Loyal Berkualitas agar Wisatawan Puas dan Loyal, Bandung: Guardaya Intimarta